![]() |
| Perkumpulan Kajian Integritas Usaha (KIU), Dok. Kiu |
SCBD, Jakarta — Perkumpulan Kajian Integritas Usaha atau KIU resmi hadir sebagai wadah masyarakat sipil yang bergerak dalam bidang kajian, advokasi, edukasi publik, publikasi kelembagaan, serta pengawasan partisipatif terhadap integritas dunia usaha di Indonesia.
Kehadiran KIU menjadi respons atas kebutuhan publik terhadap ruang kontrol sosial yang independen, objektif, berbasis data, dan bertanggung jawab dalam mengawal tata kelola korporasi, perlindungan konsumen, kepatuhan hukum perusahaan, integritas pasar modal, serta dampak dunia usaha terhadap masyarakat, investor, lingkungan hidup, dan negara.
Secara kelembagaan, Perkumpulan KIU telah diakui keberadaannya oleh negara dan memiliki dasar legalitas sebagai badan hukum perkumpulan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0003579.AH.01.07.Tahun 2026. Selain itu, KIU juga berdiri berdasarkan Akta Notaris Hendra Wismal, S.H., M.H., Akta Nomor 15 tanggal 16 April 2026, serta telah memiliki NPWP 1000 0000 0979 5893.
Kantor KIU beralamat di Indonesia Stock Exchange Tower 1 Level 3, Unit 304, Sudirman Central Business District (SCBD), Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52–53, Jakarta Selatan 12190. Keberadaan KIU di kawasan strategis pasar modal nasional menjadi simbol bahwa perkumpulan ini menaruh perhatian serius terhadap integritas dunia usaha, keterbukaan informasi, perlindungan publik, serta akuntabilitas korporasi.
Teuku Z. Arifin, selaku Aktivis Masyarakat Sipil yang juga Ketua Umum Perkumpulan KIU, menyampaikan bahwa KIU dibentuk bukan sebagai lembaga konsultan bisnis, melainkan sebagai perkumpulan masyarakat sipil yang berorientasi pada kepentingan publik. Menurutnya, dunia usaha yang sehat tidak cukup hanya diukur dari pertumbuhan laba, ekspansi perusahaan, atau kekuatan modal, tetapi juga harus dilihat dari kepatuhan hukum, transparansi, akuntabilitas, perlindungan konsumen, persaingan usaha yang sehat, serta tanggung jawab terhadap masyarakat dan negara.
“KIU hadir sebagai ruang kajian dan kontrol sosial masyarakat sipil. Kami ingin mendorong agar praktik dunia usaha berjalan lebih sehat, terbuka, patuh hukum, dan bertanggung jawab. Setiap kritik, klarifikasi, kajian, maupun rekomendasi yang disampaikan KIU harus berdiri di atas data, fakta, dokumen, keberimbangan informasi, serta kepentingan publik,” ujar Arifin.
Dalam arah kelembagaannya, KIU menempatkan integritas usaha sebagai isu publik yang perlu dikawal secara serius. Ruang lingkup perhatian KIU meliputi pemantauan dan kajian terhadap perusahaan terbuka atau emiten yang tercatat di Bursa Efek Indonesia, perusahaan besar dan berpengaruh, sektor pertambangan, energi, dan sumber daya alam, perlindungan konsumen, kepatuhan hukum korporasi, persaingan usaha sehat, serta isu lain yang berkaitan dengan dampak praktik dunia usaha terhadap masyarakat dan negara.
Arifin menegaskan, KIU akan mengambil posisi sebagai kekuatan masyarakat sipil yang kritis, tetapi tetap konstruktif. Ia menyebut kontrol sosial tidak boleh dilakukan secara serampangan, melainkan harus mengedepankan kehati-hatian, objektivitas, praduga kepatuhan, dan pembuktian berbasis data.
“KIU tidak hadir untuk menghakimi. KIU hadir untuk membaca persoalan, mengurai data, meminta klarifikasi, menyusun kajian, dan mendorong perbaikan. Dalam kontrol sosial, keberanian harus berjalan bersama tanggung jawab. Kritik harus berjalan bersama data, dan rekomendasi harus berpijak pada kepentingan publik,” katanya.
Selain melakukan pemantauan dan kajian, KIU juga akan mengembangkan edukasi publik, forum kajian kampus, seminar, dialog publik, advokasi kebijakan, publikasi kelembagaan, siaran pers, opini, policy brief, pernyataan sikap, surat terbuka, serta rekomendasi kebijakan kepada regulator, lembaga negara, otoritas terkait, pelaku usaha, media, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya.
Menurut Arifin, kehadiran KIU menjadi penting di tengah semakin kompleksnya hubungan antara korporasi, pasar modal, regulator, konsumen, investor, masyarakat, dan negara. Semakin besar pengaruh dunia usaha terhadap kehidupan publik, semakin besar pula kebutuhan terhadap pengawasan masyarakat sipil yang sah, objektif, dan berbasis kajian.
Dengan hadirnya Perkumpulan Kajian Integritas Usaha, diharapkan terbuka ruang baru bagi masyarakat, mahasiswa, akademisi, media, investor, konsumen, dan elemen masyarakat sipil untuk ikut mengawal praktik dunia usaha secara bertanggung jawab. KIU ingin menjadi jembatan antara data, kajian, partisipasi publik, dan rekomendasi kebijakan demi terwujudnya dunia usaha yang lebih sehat, adil, transparan, dan berintegritas.
Arifin menegaskan, KIU hadir untuk memastikan dunia usaha tidak hanya besar karena modal, tetapi juga terhormat karena integritas.
“KIU berdiri agar kekuatan ekonomi tidak berjalan tanpa nurani, korporasi tidak tumbuh di atas kebisuan publik, dan setiap praktik usaha yang menyentuh kepentingan masyarakat berani diuji oleh data, hukum, serta cahaya transparansi,” tegas Ketua Umum KIU tersebut.
,%20Dok.%20Kiu.png)